TAHAPAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN RKP DESA
Pemerintah desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh pemerintah desa sesuai dengan informasi dari pemerintah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif desa dan rencana kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah desa padabulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Dalam penyusunan RKP Desa, kepala desa harus mengikutsertakan masyarakat desa yang dilakukan melalui tahapan kegiatan sebagai berikut:
- MUSYAWARAH DESA (Juni)
Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan musyawarah desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunann desa. Hasil musyawarah desa menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa (DURKP Desa). RKP Desa merupakan penjabaran RPJM Desa untuk jangka waktu satu tahun, yang diusulkan pemerintah desa kepada pemerintah kabupaten/kota melalui mekanisme perencanaan pembanvgunan daerah.
BPD memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah desa, paling lambat bulan Juni tahun berjalan. Musyawarah desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- Mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
- Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- Memebentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan. Tim verifikasi dapat berasal dari warga desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
Hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang menjadi pedoman kepala desa dalam menyusun RKP desa.
- PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKP DESA (Juni)
Kepala desa membentuk tim penyusun RKP Desa, terdiri dari:
- Kepala desa selaku pembina;
- Sekretaris desa selaku ketua;
- Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sebagai sekretaris;
- Anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa dan unsur masyarakat.
“Jumlah anggota Tim Penyusun RKP Desa paling sedikit 7 (tujuh)
dan paling banyak 11(sebelas) orang, dengan mengikutsertakan perempuan”
Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan. Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala desa. Tim penyusun RKP desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
- Mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
- Penyusunan rancangan RKP Desa;
- Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
- PENCERMATAN PAGU INDIKATIF DESA DAN PENYELARASAN PROGRAM/KEGIATAN MASUK DESA (Juli)
Kepala desa mendapatkan data dan informasi dari kabupaten/kota tentang pagu indikatif desa dan rencana program/kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang masuk desa. Data dan informasi tersebut diterima kepala desa dari kabupaten/kota palimg lambat bulan Juli setiap tahun berjalan.
Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif desa yang meliputi:
- Rencana dana desa yang bersumber dari APBN;
- Rencana Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
- Rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
- Rencana bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/kota.
Tim penyusun RKP Desa melakukan penyelarasan rencana program/kegiatan yang masuk desa meliputi:
- Rencana kerja pemerintah kabupaten/kota;
- Rencana program dan kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
- Hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, hasil pengamatan tersebut dituangkan kedalam format pagu indikatif desa. Hasil penyelarasan dituangkan kedalam format kegiatan pembangunan yang masuk ke desa. Berdasarkan hasil pengamatan, tim penyusun RKP Desa menyusun rencana pembangunan berskala lokal desa yang dituangkan dalam rancangan RKP Desa.
Bila terjadi keterlambatan penyampaian informasi pagu indikatif desa, maka Bupati/Walikota menerbitkan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa. Dalam hal ini, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah desa dalam percepatan pelaksanaan perencanaan pembangunan sebagai dampak keterlambatan penyampaian informasi. Hal ini untuk memastikan APB desa ditetapkan pada 31 Desember tahun berjalan.
- PENCERMATAN ULANG RPJM DESA (Juli)
Dalam penyusunan RKP Desa mencertamti skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa. Hasil pencermatan menjadi dasar bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.
- PENYUSUNAN RANCANGAN RKP DESA (Juli s/d Agustus)
Penysunan rancangan RKP Desa berpedoman kepada:
- Hasil kesepakatan musyawarah desa;
- Pagu indikatif desa;
- Pendapatan asli desa;
- Rencana kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota;
- Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten/Kota;
- Hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- Hasil kesepakatan kerjasama antardesa;
- Hasil kesepakatan kerjasama desa dengan pihak ketiga.
Tim penyusun RKP Desa menyusun daftar usulan pelaksana kegiatan desa sesuai jenis rencana kegiatan. Pelaksana kegiatan bertugas membantu kepala desa dalam tahapan persiapan dan pelaksanaan kegiatan. Pelaksana kegiatan terdiri dari unsur pemerintahan desa dan unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa. Pelaksana kegiatan sekurang-kurangnya meliputi:
- Ketua;
- Sekretaris;
- Bendahara;
- Anggota pelaksana
“Jumlah anggota Tim Penyusun RKP Desa paling sedikit 7 (tujuh)
dan paling banyak 11(sebelas) orang, dengan mengikutsertakan perempuan”
Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian:
- Evaluasi pelaksanaan RKP desa tahun sebelumnya;
- Prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa;
- Prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola melalui kerjasama antar desa dan pihak ketiga;
- Rencana program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
- Pelaksana kegiatan desa yang terdiri atas unsur perangkat desa dan/atau unsur masyarakat desa.
Pemerintah desa dapat merencanakan pengadaan tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur untuk dimasukkan kedalam rancangan RKP Desa. Tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur dapat berasal dari warga masyarakat desa, satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi pembangunan infrastruktur; dan/atau tenaga pendamping profesional. Rancangan RKP Desa dituangkan dalam format rancangan RKP Desa.
Rancangan RKP Desa dilampiri rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya (RAB). Rencana kegiatan dan RAB untuk kerjasama antar desa disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang melakukan kerjasama antar desa. Nantinya rencana kegiatan dan RAB diverifikasi oleh tim yang disebut tim verifikasi.
Pemerintah desa dapat mengusulkan prioritas program dan kegiatan pembangunan desa (terutama yang sifatnya bukan skala lokal desa dan rumit) dan pembangunan kawasan perdesaan kepada pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota dalam Musrenbang kecamatan pada bulan Februari tahun depan. Tim penyusun RKP Desa menyusun usulan prioritas program dan kegiatan. Usulan prioritas program dan kegiatan dituangkan dalam rancangan daftar usulan RKP Desa. Rancangan daftar usulan RKP Desa menjadi lampiran berita acara laporan tim penyusun rancangan RKP desa.
Tim penyusun RKP Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP desa yang dilampiri dokumen RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa. Berita acara tersebut disampaikan oleh tim penyusun RKP Desa kepada kepala desa. Selanjutnya kepala desa memeriksa dokumen rancangan RKP Desa. Kepala Desa mengarahkan tim penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa. Dalam hal kepela desa menyetujui rancangan RKP Desa, maka kepala desa dapat menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa.
- MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (MUSRENBANDES) (September)
Kepala Desa menyelenggarakan Musrenbangdes yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa. Musrenbangdes diikuti oleh pemerintah desa, BPD dan unsur masyarakat.
Unsur masyarakat terdiri atas: tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok nelayan, perwakilan kelompok pengrajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak, dan perwakilan kelompok masyarakat miskin.
Musrenbangdes dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
Rancangan RKP Desa memuat lima bidang pembangunan desa, yaitu: penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana, darurat dan mendesak desa.
Rancangan RKP Desa berisi prioritas program dan kegiatan yang didanai:
- Pagu indikatif desa;
- Pendapatan asli desa;
- Swadaya masyarakat desa;
- Bantuan keuangan dari pihak ketiga;
- Bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Prioritas, program , dan kegiatan dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat desa yang meliputi:
- Peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintah desa;
- Peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
- Pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia;
- Pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;
- Pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi;
- Pendayagunaan sumber daya alam;
- Pelestarian adat istiadat dan sosial budaya desa;
- Peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat desa berdasarkan kebutuhan masyarakat desa;
- Peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa.
7. PENYUSUNAN RANCANGAN PERDES RKP DESA (September)
- Rancangan RKP Desa berdasarkan hasil kesepakatan Musrenbangdes, menjadi lampiran rancangan peraturan desa tentang RKP Desa;
- Kepala desa menyusun rancangan peraturan desa tentang RKP Desa, disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.
8. PENETAPAN RKP DESA (September)
- Rancangan perdes tentang RKP Desa yang telah disepakati oleh BPD, kepala desa mengesahkannya, selanjutnya diundangkan oleh Sekretaris Desa;
- Perdes tentang RKP Desa menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan APB Desa
- PERUBAHAN RKP DESA
Pemerintah desa dapat melakukan perubahan RKP Desa dengan beberapa pertimbangan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Pasal 49, sebagai berikut:
a. Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan.
Jika pemerintah desa akan melakukan perubahan akibat terjadi peristiwa khusus, maka kepala desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- Berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai kewenangan terkait dengan kejadian khusus;
- Mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP desa yang terkena dampak terjadinya peristiwa khusus;
- Menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB;
- Menyusun rancangan RKP Desa perubahan.
b. Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Bila RKP Desa akan diubah karena perubahan kebijakan, maka kepala desa melakukan kegiatan sebagai berikut:
- Mengumpulkan dokumen perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
- Mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
- Menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB;
- Menyusun rancangan RKP Desa perubahan.
MUSYAWARAH DESA PERUBAHAN RKPD DESA
Dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Pasal 50 telah diatur proses pembahasan perubahan RKP Desa, dimana kepala desa menyelenggarakan Musrenbangdes yang diadakan secara khusus untuk kepentingan pembahasan dan penyepakatan perubahan RKP Desa.
Penyelenggaraan Musrenbangdes, disesuaikan dengan terjadinya peristiwa khusus dan/atau terjadinya perubahan mendasar atas kebijakan.
Kemudian, hasil kesepakatan dalam Musrenbangdes, ditetapkan dengan peraturan desa tentang RKP Desa perubahan. Peraturan desa tersebut dijadikan dasar dalam penyusunan perubahan APB Desa.